Penyerahan KTP PRR Upaya Percepat Distribusi untuk Akses Dokumentasi KTP-EL yang Lebih Cepat

Penyerahan KTP PRR Upaya Percepat Distribusi untuk Akses Dokumentasi KTP-EL yang Lebih Cepat

Bandung 13 April 2026 - Kegiatan pelayanan percepatan pencetakan dan penyerahan KTP Elektronik dilaksanakan di Kantor Kecamatan Baleendah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Status PRR merupakan data penduduk yang telah melakukan perekaman, namun KTP-el-nya belum pernah dicetak sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, data KTP-el yang telah berstatus Print Ready Record (PRR) diproses melalui tahapan pencetakan hingga menjadi KTP-el yang telah dicetak. Selanjutnya, masyarakat yang telah menerima undangan dapat mengambil KTP-el tersebut secara langsung di Kantor Kecamatan.

Pengambilan KTP-el dapat dilakukan secara gratis pada hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Mengingat kegiatan ini merupakan bagian dari pencetakan massal, masyarakat cukup datang dan mengambil KTP-el tanpa melalui proses antrean pelayanan , sehingga diharapkan dapat mengurangi penumpukan antrean, khususnya pada layanan Bedas Digital Service (BDS).

Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan, mengurangi penumpukan data PRR, serta memastikan masyarakat dapat segera menerima KTP-el secepatnya setelah melakukan perekaman.

Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, setiap penduduk Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah wajib memiliki KTP Elektronik sebagai identitas resmi. Oleh karena itu, kepemilikan KTP-el menjadi hal yang penting sebagai dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat semakin mendorong tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

 

https://www.instagram.com/p/DXEM9sEDua_/?hl=en&img_index=1