Penyerahan KTP PRR Upaya Percepat Distribusi untuk Akses Dokumentasi KTP-EL yang Lebih Cepat
Penyerahan KTP PRR Upaya Percepat Distribusi untuk Akses Dokumentasi KTP-EL yang Lebih Cepat
Bandung 13 April 2026 - Kegiatan pelayanan percepatan pencetakan dan
penyerahan KTP Elektronik dilaksanakan di Kantor Kecamatan Baleendah sebagai
bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan
kepada masyarakat.
Status PRR merupakan data penduduk yang telah
melakukan perekaman, namun KTP-el-nya belum pernah dicetak sebelumnya. Dalam
pelaksanaannya, data KTP-el yang telah berstatus Print Ready Record (PRR)
diproses melalui tahapan pencetakan hingga menjadi KTP-el yang telah dicetak.
Selanjutnya, masyarakat yang telah menerima undangan dapat mengambil KTP-el tersebut
secara langsung di Kantor Kecamatan.
Pengambilan KTP-el dapat dilakukan secara gratis
pada hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Mengingat kegiatan ini merupakan bagian dari pencetakan massal, masyarakat
cukup datang dan mengambil KTP-el tanpa melalui proses antrean pelayanan ,
sehingga diharapkan dapat mengurangi penumpukan antrean, khususnya pada layanan
Bedas Digital Service (BDS).
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat
penyelesaian dokumen kependudukan, mengurangi penumpukan data PRR, serta
memastikan masyarakat dapat segera menerima KTP-el secepatnya setelah melakukan
perekaman.
Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan
perundang-undangan, setiap penduduk Warga Negara Indonesia yang telah berusia
17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah wajib memiliki KTP Elektronik
sebagai identitas resmi. Oleh karena itu, kepemilikan KTP-el menjadi hal yang
penting sebagai dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat semakin
mendorong tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.