Pelaksanaan Isbat Nikah di Aula Kantor Desa Babakan, Kecamatan Ciparay
Pelaksanaan Isbat Nikah di Aula Kantor Desa Babakan, Kecamatan Ciparay
Bandung, 11 Mei 2026 - Sebanyak
17 pasangan mengikuti kegiatan Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dan Pelayanan
Administrasi Kependudukan Pasca Isbat Nikah Tahap I Tahun 2025 yang
dilaksanakan di Aula Kantor Desa Babakan, Kecamatan Ciparay.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi
antara Disdukcapil Kabupaten Bandung bersama Pengadilan Agama Kelas 1B, dan
kementerian agama kabupaten bandung dalam rangka memberikan pelayanan terpadu kepada
masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang belum tercatat
secara resmi oleh negara.
Melalui pelaksanaan isbat nikah
ini, para peserta mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Agama yang
selanjutnya menjadi dasar dalam proses penerbitan dokumen administrasi
kependudukan dan dokumen pernikahan.
Program ini menjadi langkah nyata
dalam mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan
perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarga. Dengan adanya legalitas
pernikahan yang sah, diharapkan masyarakat dapat memperoleh hak-hak
administratif dan pelayanan publik secara lebih optimal.