Gerakan Tanami Tanaman di Halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung

Gerakan Tanami Tanaman di Halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung

Bandung, 08 April 2026 - Dalam rangka melaksanakan Instruksi Bupati Bandung Nomor 5 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Gerakan Tanami Halaman, serta menindaklanjuti arahan Bupati Bandung pada apel pagi hari Senin, 6 April 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melaksanakan langkah konkret dalam pengelolaan sampah di lingkungan kantor.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan rutin pemilahan sampah anorganik, daur ulang plastik dan kardus, serta pemisahan sampah residu. Sampah organik berupa dedaunan hasil pembersihan halaman kantor dan sisa makanan pegawai diolah melalui proses penguraian secara aerob dengan bantuan bakteri starter (EM4) yang dicampur dengan molase.

Sampah yang memiliki nilai ekonomis, seperti kardus dan botol plastik/galon, dikumpulkan untuk didaur ulang. Sementara itu, sampah residu berupa pecahan kaca, sisa material bangunan, dan baterai ditempatkan pada wadah khusus untuk selanjutnya diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Hasil pengolahan sampah organik melalui proses fermentasi dimanfaatkan sebagai media tanam di halaman kantor. Hal ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung Gerakan Tanami Halaman di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.

 

https://www.instagram.com/p/DW39hhxkjRW/?hl=en&img_index=1