Gerakan Tanami Tanaman di Halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung
Gerakan Tanami Tanaman di Halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung
Bandung, 08 April 2026 - Dalam
rangka melaksanakan Instruksi Bupati Bandung Nomor 5 Tahun 2026 tanggal 13
Februari 2026 tentang Gerakan Tanami Halaman, serta menindaklanjuti arahan
Bupati Bandung pada apel pagi hari Senin, 6 April 2026, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melaksanakan langkah konkret dalam
pengelolaan sampah di lingkungan kantor.
Upaya tersebut diwujudkan melalui
kegiatan rutin pemilahan sampah anorganik, daur ulang plastik dan kardus, serta
pemisahan sampah residu. Sampah organik berupa dedaunan hasil pembersihan
halaman kantor dan sisa makanan pegawai diolah melalui proses penguraian secara
aerob dengan bantuan bakteri starter (EM4) yang dicampur dengan molase.
Sampah yang memiliki nilai
ekonomis, seperti kardus dan botol plastik/galon, dikumpulkan untuk didaur
ulang. Sementara itu, sampah residu berupa pecahan kaca, sisa material
bangunan, dan baterai ditempatkan pada wadah khusus untuk selanjutnya diangkut
oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Hasil pengolahan sampah organik
melalui proses fermentasi dimanfaatkan sebagai media tanam di halaman kantor.
Hal ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung Gerakan Tanami Halaman di
lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.