Disdukcapil Himbau Wargi Untuk Waspada Terhadap Voice Proofing

Disdukcapil Himbau Wargi Untuk Waspada Terhadap Voice Proofing

Voice spoofing merupakan modus penipuan yang memanfaatkan suara palsu hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menyamar sebagai orang terpercaya, seperti kerabat, teman, maupun petugas instansi resmi. Modus ini bertujuan menipu korban agar memberikan data pribadi atau melakukan transfer uang.

Dalam praktiknya, pelaku memulai panggilan telepon lalu merekam suara korban secara diam-diam hanya dalam waktu 3–10 detik. Rekaman tersebut kemudian diolah menjadi suara tiruan digital dan digunakan untuk mengelabui korban atau orang terdekat.

Adapun tanda-tanda voice spoofing antara lain pelaku mengaku sebagai petugas instansi resmi dan menyampaikan adanya masalah mendesak terkait data kependudukan, meminta verifikasi data secara lisan atau meminta pengiriman foto KTP/KK, serta menekan korban dengan ancaman denda, pemblokiran NIK, atau penahanan dokumen.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk mengabaikan panggilan mencurigakan dari nomor yang tidak dikenal. Perlu diketahui bahwa instansi pemerintah tidak pernah meminta foto KTP/KK, NIK, maupun OTP melalui telepon atau WhatsApp. Apabila menemukan indikasi penipuan atau menjadi korban, segera laporkan kepada pihak berwenang dan layanan pengaduan resmi.

Perlu diingat, petugas Disdukcapil Kabupaten Bandung tidak pernah menelepon, melakukan panggilan video, atau mengirim pesan secara personal kepada pemohon.

 

https://www.instagram.com/p/DR3WqQIEtY7/?hl=en&img_index=1