Disdukcapil Himbau Wargi Untuk Waspada Terhadap Voice Proofing
Disdukcapil Himbau Wargi Untuk Waspada Terhadap Voice Proofing
Voice spoofing merupakan modus penipuan yang memanfaatkan
suara palsu hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menyamar
sebagai orang terpercaya, seperti kerabat, teman, maupun petugas instansi
resmi. Modus ini bertujuan menipu korban agar memberikan data pribadi atau
melakukan transfer uang.
Dalam praktiknya, pelaku memulai panggilan telepon lalu
merekam suara korban secara diam-diam hanya dalam waktu 3–10 detik. Rekaman
tersebut kemudian diolah menjadi suara tiruan digital dan digunakan untuk
mengelabui korban atau orang terdekat.
Adapun tanda-tanda voice spoofing antara lain pelaku mengaku
sebagai petugas instansi resmi dan menyampaikan adanya masalah mendesak terkait
data kependudukan, meminta verifikasi data secara lisan atau meminta pengiriman
foto KTP/KK, serta menekan korban dengan ancaman denda, pemblokiran NIK, atau
penahanan dokumen.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk
mengabaikan panggilan mencurigakan dari nomor yang tidak dikenal. Perlu
diketahui bahwa instansi pemerintah tidak pernah meminta foto KTP/KK, NIK, maupun
OTP melalui telepon atau WhatsApp. Apabila menemukan indikasi penipuan atau
menjadi korban, segera laporkan kepada pihak berwenang dan layanan pengaduan
resmi.
Perlu diingat, petugas Disdukcapil Kabupaten Bandung tidak
pernah menelepon, melakukan panggilan video, atau mengirim pesan secara
personal kepada pemohon.
https://www.instagram.com/p/DR3WqQIEtY7/?hl=en&img_index=1