APA ITU PUNGLI?

APA ITU PUNGLI?

Pungli dapat dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Faktor penyebab pungli diantaranya penyalahgunaan wewenang, faktor ekonomi dan budaya negatif, serta lemahnya SDM dan pengawasan.

Secara umum pungli dapat berdampak terhadap ekonomi yang tidak stabil, kesenjangan sosial, merusak tatanan budaya, meresahkan masyarakat, merusak wibawa dan kepercayaan publik terhadap pemerintah, bahkan menghambat investasi dan pembangunan.

Kami Menolak Pungli,
Stop Pungutan Liar!