Gambaran Singkat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2022

Keterangan

GAMBARAN SINGKAT DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN BANDUNG

 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang sebelumnya menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau DISPARBUD Kabupaten Bandung yang beralamat di Jalan Raya Soreang KM. 17 Komplek Pemda Soreang mulai beroperasi sejak tahun 2017. Sebelum berdirinya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, terbentuk dari dua dinas yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar).

Sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Bandung Nomor 91 Tahun 2016 tanggal 1 Desember 2016 tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Sekretariat yaitu Kasubag Program Keuangan dan Kasubag Umum dan Kepegawaian, Tiga Bidang Teknis yaitu Bidang Pemasaran, Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Bidang Kebudayaan, UPTD Pengelolaan Kawasan Gedong Budaya Sabilulungan (GBS) yaitu Kepala UPTD dan Kasubag TU. Semenjak beroperasinya lembaga tersebut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung dikenal dengan nama DISPARBUD Kabupaten Bandung.

Pada tahun 2022 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berubah menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten Bandung dalam bidang pariwisata dan kebudayaan berdasarkan asas otonomi daerahnya.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung atau yang disingkat DISBUDPAR Kabupaten Bandung ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan visi yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bandung Yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera”.

Adapun misi Kabupaten Bandung adalah :

1.    Membangkitkan daya saing daerah.

2.    Menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan merata.

3.    Mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi kreatifitas dalam bingkai kearifan lokal dan berwawasan lingkungan.

4.    Mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang professional, dan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

5.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip keadilan dan keberpihakan pada kelompok masyarakat lemah.

 

 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan di bidang pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten. Adapun tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagai pelaksana urusan pemerintah daerah pada bidang pariwisata dan pelestarian budaya di wilayah kerjanya yang berfungsi merumuskan kebijakan bidang pariwisata, kesenian, kebudayaan dan perfilman, penyelenggara pariwisata dan kebudayaan, pembinaan dan pembimbingan pada pelaku pariwisata dan budaya, koordinator UPTD, hingga pelaporan dan koordinasi urusan pariwisata dan budaya.

Terkait dengan tugas dan fungsinya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berwenang untuk mengeluarkan izin-izin bidang pariwisata meliputi Izin Usaha Pariwisata untuk travel agent dan lainnya, mengurus Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP meliputi surat Tanda Daftar Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Tanda Daftar Usaha Penyedia Akomodasi, Tanda daftar Usaha Kawasan Pariwisata, dan lainnya. Selain izin-izin bidang pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga memiliki wewenang dalam mengeluarkan izin terkait bidang kebudayaan seperti kegiatan kebudayaan, alih fungsi bagunan bersejarah dan lainnya. Untuk informasi lainnya Anda dapat berkunjung langsung pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terdekat, menghubungi kontak telepon, atau mengakses website resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk informasi umum.

 

Detail Dokumen
  • Nama Instansi

    Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

  • Jenis Dokumen

    Profil Badan Publik

  • Jenis Informasi

    Informasi Berkala

  • Jenis PPID

    PPID Pembantu

  • Format Dokumen

    application/pdf

  • Ukuran Dokumen

    291505

  • Tanggal Diterbitkan

    12 Sep 2022 02:33:03

  • Tanggal Diperbaharui

    01 Jan 1970 07:00:00

  • Tanggal Terakhir Dilihat

    08 Dec 2023 01:39:11

  • Terakhir Didownload

    2023-12-02 02:19:47