Gambaran Singkat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2022
Keterangan
GAMBARAN SINGKAT DINAS KEBUDAYAAN
DAN PARIWISATA KABUPATEN BANDUNG
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang
sebelumnya menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau DISPARBUD Kabupaten
Bandung yang beralamat di Jalan Raya Soreang KM. 17 Komplek Pemda Soreang mulai
beroperasi sejak tahun 2017. Sebelum berdirinya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Bandung, terbentuk dari dua dinas yaitu Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar).
Sejak ditetapkannya Peraturan Bupati
Bandung Nomor 91 Tahun 2016 tanggal 1 Desember 2016 tentang Tugas Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang terdiri dari Kepala Dinas,
Sekretaris Dinas, Sekretariat yaitu Kasubag Program Keuangan dan Kasubag Umum
dan Kepegawaian, Tiga Bidang Teknis yaitu Bidang Pemasaran, Bidang Pengembangan
Destinasi Pariwisata dan Bidang Kebudayaan, UPTD Pengelolaan Kawasan Gedong Budaya
Sabilulungan (GBS) yaitu Kepala UPTD dan Kasubag TU. Semenjak beroperasinya lembaga
tersebut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung dikenal dengan nama
DISPARBUD Kabupaten Bandung.
Pada tahun 2022 Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan berubah menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung berdasarkan
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Dinas bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung
memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten Bandung dalam
bidang pariwisata dan kebudayaan berdasarkan asas otonomi daerahnya.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten
Bandung atau yang disingkat DISBUDPAR Kabupaten Bandung ini dipimpin oleh
seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan visi yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten
Bandung Yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan
Sejahtera”.
Adapun misi Kabupaten Bandung
adalah :
1.
Membangkitkan
daya saing daerah.
2.
Menyediakan
layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan merata.
3.
Mengoptimalkan
pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi
kreatifitas dalam bingkai kearifan lokal dan berwawasan lingkungan.
4.
Mengoptimalkan
tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang professional, dan tata
kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
5.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan prinsip keadilan dan keberpihakan pada kelompok
masyarakat lemah.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang kebudayaan dan di bidang pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan
tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten. Adapun tugas dan fungsi Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagai pelaksana urusan pemerintah daerah
pada bidang pariwisata dan pelestarian budaya di wilayah kerjanya yang
berfungsi merumuskan kebijakan bidang pariwisata, kesenian, kebudayaan dan
perfilman, penyelenggara pariwisata dan kebudayaan, pembinaan dan pembimbingan
pada pelaku pariwisata dan budaya, koordinator UPTD, hingga pelaporan dan
koordinasi urusan pariwisata dan budaya.
Terkait
dengan tugas dan fungsinya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berwenang untuk mengeluarkan izin-izin bidang
pariwisata meliputi Izin Usaha Pariwisata untuk travel agent dan lainnya,
mengurus Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau
TDUP meliputi surat Tanda Daftar Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Tanda Daftar
Usaha Penyedia Akomodasi, Tanda daftar Usaha Kawasan Pariwisata, dan lainnya.
Selain izin-izin bidang pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga memiliki wewenang dalam mengeluarkan izin
terkait bidang kebudayaan seperti kegiatan kebudayaan, alih fungsi bagunan
bersejarah dan lainnya. Untuk informasi lainnya Anda dapat berkunjung langsung
pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
terdekat, menghubungi kontak telepon, atau mengakses website resmi Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata untuk informasi umum.
Detail Dokumen
-
Nama Instansi
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
-
Jenis Dokumen
Profil Badan Publik
-
Jenis Informasi
Informasi Berkala
-
Jenis PPID
PPID Pembantu
-
Format Dokumen
application/pdf
-
Ukuran Dokumen
291505
-
Tanggal Diterbitkan
12 Sep 2022 02:33:03
-
Tanggal Diperbaharui
01 Jan 1970 07:00:00
-
Tanggal Terakhir Dilihat
08 Dec 2023 01:39:11
-
Terakhir Didownload
2023-12-02 02:19:47