Artikel Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pajak Air Tanah

Artikel Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pajak Air Tanah

Bapenda Kabupaten Bandung : melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Erwan Kusuma Hermawan S,Sos. M.Si beserta jajarannya melaksanakan sosialisasi tentang petunjuk teknis tentang pajak Air Tanah dengan berpatokan / mengacu kepada PerBup No.61/2021 yang telah ditentukan bersama dan telah ditanda tangani oleh Bupati Bandung H. Dadang Supriatna / Kang DS.


PerBup ini ditetapkan melalui hasil perubahan peraturan Bupati/ kepala Daerah sebelumnya yang telah disesuaikan dengan berpatokan kepada undang undang serta peraturan peraturan sebelumnya , antara lain UU no.14/1950 tentang pendirian Daerah Kabupaten dalam Provinsi, UU No 4/1968 serta UU No. 6/1983 , yang menjelaskan tentang ketentuan umum, perangkat daerah, aspek wilayah dan lain lain.

serta Undang undang lainnya yang secara keseluruhan dan berorientasi untuk mengatur tata kelola serta regulasinya, dari aspek – aspek : sumber, tata kelola hingga nilai yang dituangkan dalam hasil keputusan yang terdiri dari X1 Bab dan 59 pasal,

Telah ditanda tangani oleh Bupati sebagai peraturan untuk pedoman dalam petunjuk teknis dan pelaksanaannya yang harus dilaksanakan oleh Badan terkait beserta kewenangannya, kepada pelaku usaha dan Pengusaha yang sesuai dengan kriteria sebagai mana yang tertuang dalam peraturan tersebut.



Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara intens dilakukan jajarannya melalui penyuluhan serta bimbingan terpadu dengan cara diskusi dengan membuka ruang konsultasi publik langsung dengan fihak terkait, baik turun langsung kelapangan ke wilayah Kecamatan dan Desa – desa yang berada di wilayah Kabupaten Bandung untuk mempermudah layanan serta menginformasikan langsung sebagai layanan publik dalam bidangnya.


Peraturan Bupati tersebut yang secara keseluruhan dijadikan pedoman/peraturan terhadap para pengguna serta para pelaku usaha yang diantaranya berkaitan dengan HDA ; harga dasar air, HAB/harga air Baku yang menjadi tolok ukur serta dapat dilihat dari aspek penunjang sehingga menjadi standar dengan melihat biaya investasi dalam nilai Rupiah, untuk mendapatkan air bahan yang berlaku dikalikan dengan nilai faktor air, objek pajak serta pengecualiannya juga dasar pengenaan pajak serta pengesahan produksi berupa air dari tanah baik yang sudah ada /penampungan maupun bersumber dari bawah tanah/ sumur.


Erwin Kusuma Hermawan selaku kepala pejabat pemerintahan daerah Kabupaten Bandung, yang dipercayai serta berkewajiban untuk melaksanakan peraturan tersebut, serta berkompeten dibidang perpajakan untuk pendapatan daerah, sangat antusias dengan adanya Perbub No.61/2021 tentang Juknis pajak air tanah ,serta ketentuannya yang saat ini gencar disosialisasikan kepada masyarakat, dengan tujuan agar warga masyarakat tahu hak serta kewajibannya sebagai warga negara yang bertanggung jawab,

Sesuai dengan motto orang bijak taat pajak.